Apa itu Skincare Etiket Biru? Ini Penjelasannya!
Baru-baru ini viral di media sosial pabrik kosmetik yang disebut-sebut menjadi mafia peredaran skincare etiket biru. Skincare tersebut dijual oleh reseller brand tertentu sehingga bisa dipasarkan melalui sejumlah marketplace.
Menindaklanjuti mafia skincare, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI akhirnya memutuskan untuk memberi sanksi berupa penutupan sementara pabrik dan penghentian produksi. Namun sebenarnya apa itu skincare etiket biru? Berikut penjelasannya.
Apa Itu Etiket Biru?
Etiket obat adalah secarik kertas yang ditempelkan pada obat berisi keterangan obat tersebut. Kelengkapan informasi yang tercantum pada etiket obat akan memengaruhi penggunaan obat oleh pasien. Etiket adalah kertas atau label berisi keterangan tentang pengonsumsian obat dalam satu hari. Untuk mengetahui apa itu etiket biru, berikut adalah dua jenis etiket obat pada farmasi dan penjelasannya.
– Etiket Biru
Etiket biru digunakan untuk obat luar ataupun obat suntik. Pada etiket biru, selain mencantumkan nama pasien dan informasi obat, juga ditulis cara penggunaannya. Jenis obat yang menggunakan etiket biru diantaranya bentuk salep, krim, gel, losion, bedak, obat suntik, tetes mata, dan tetes telinga.
– Etiket Putih
Dikutip dari buku Pengantar Ilmu Resep, Didiek Soegiantoro (2023:192), etiket putih digunakan untuk obat dalam, atau obat yang dikonsumsi melalui saluran pencernaan atau secara oral.
Etiket Biru Di Dunia Kecantikan
Skincare etiket biru mengacu pada produk perawatan kulit yang diberi label atau etiket berwarna biru. Umumnya, produk dengan etiket biru adalah produk yang memerlukan resep dan pengawasan dokter dalam penggunaannya.
Produk ini sering kali mengandung bahan aktif yang kuat seperti hidrokuinon, tretinoin, steroid, atau asam retinoat dalam konsentrasi tinggi yang hanya boleh digunakan dengan rekomendasi medis karena potensi efek samping dan risiko yang menyertainya. Produk skincare etiket biru umumnya termasuk dalam kategori obat-obatan yang disediakan oleh dokter kulit atau klinik kecantikan, serta diformulasikan khusus untuk kondisi kulit tertentu, seperti hiperpigmentasi, jerawat parah, atau penuaan kulit yang memerlukan intervensi bahan aktif dengan dosis tertentu. Karena kandungannya yang kuat, produk ini tidak boleh digunakan secara sembarangan dan membutuhkan pengawasan ketat dari dokter.
Apakah Bisa Diperjualbelikan Secara Bebas?
Secara hukum, produk skincare etiket biru tidak boleh diperjualbelikan secara bebas karena masuk dalam kategori obat keras atau produk dengan kandungan bahan aktif tertentu yang memerlukan pengawasan dokter. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memiliki peraturan ketat terkait distribusi dan penggunaan produk-produk ini. Hanya klinik resmi, apotek, atau dokter yang memiliki izin khusus yang dapat mendistribusikan skincare etiket biru.
Namun, di pasaran saat ini banyak ditemukan produk skincare etiket biru yang dijual secara bebas tanpa resep atau pengawasan dokter, baik melalui toko online, media sosial, maupun penjualan langsung. Produk-produk ini umumnya tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM dan berpotensi mengandung bahan berbahaya atau dalam konsentrasi yang tidak sesuai dengan standar keamanan. Fenomena ini sering disebut sebagai “mafia skincare,” di mana oknum-oknum tertentu memanfaatkan celah untuk memperjualbelikan produk tanpa izin resmi demi keuntungan pribadi, tanpa memikirkan dampak kesehatan konsumen.
Ciri-Ciri Skincare Etiket Biru yang Ilegal di Pasaran
Untuk melindungi diri dari produk skincare etiket biru ilegal, penting untuk mengetahui ciri-ciri produk tersebut di pasaran:
1. Tidak memiliki izin edar dari BPOM
Produk yang aman dan legal di Indonesia harus memiliki izin edar resmi dari BPOM. Produk skincare etiket biru yang ilegal tidak memiliki nomor registrasi BPOM atau mencantumkan nomor palsu.
2. Label dan kemasan tidak jelas
Produk ilegal sering kali memiliki kemasan dan label yang tidak jelas, seperti nama produk yang ambigu, informasi produsen yang tidak lengkap, serta tidak mencantumkan komposisi bahan secara rinci. Etiket atau label yang digunakan juga seringkali berupa stiker tempelan yang mudah terkelupas.
3. Dijual melalui kanal tidak resmi
Produk skincare etiket biru ilegal umumnya dijual melalui media sosial, toko online tanpa izin resmi, atau dijual langsung melalui jaringan pemasaran tertentu. Produk ini jarang ditemukan di apotek atau klinik resmi karena tidak memiliki izin edar.
4. Harga terlalu murah
Salah satu ciri lain dari produk ilegal adalah harga yang jauh lebih murah dibandingkan produk yang dijual di klinik resmi. Harga yang terlalu murah bisa menjadi indikasi bahwa produk tersebut palsu atau tidak memenuhi standar keamanan.
5. Mengandung bahan aktif dengan konsentrasi tinggi
Produk-produk ilegal sering kali mencantumkan bahan aktif seperti hidrokuinon, tretinoin, atau steroid dalam konsentrasi tinggi tanpa informasi atau panduan penggunaan yang benar.
6. Klaim berlebihan
Produk skincare etiket biru ilegal sering kali menawarkan klaim yang berlebihan, seperti “kulit cerah dalam 3 hari” atau “bebas jerawat dalam semalam,” yang tidak realistis dan tidak didukung oleh bukti klinis.
Baca juga : Jangan Tertipu, Ketahui 6 Tips Membedakan Produk Skincare Asli dan Palsu!
Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu memeriksa izin edar BPOM dan berkonsultasi dengan dokter sebelum menggunakan produk perawatan kulit yang mengandung bahan aktif kuat. Ingin tahu lebih lanjut tentang skincare yang aman dan bagaimana memilihnya? Konsultasikan masalah kulitmu dengan dokter kami yang ada di JPP Skin Laser Klinik dan dapatkan banyak promo menarik di bulan ini.